
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, potensi emas itu belum bisa digali karena kendala izin pinjam pakai lahan yang dikuasai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Sudah ada satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang mengajukan izin eksplorasi, tetapi belum kami proses karena sebagian besar lahan ada di kawasan yang dikuasai negara," kata Oktaviano di Bengkulu, Selasa (23/8/2016).
Total lahan yang diajukan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu seluas 30.000 hektare, sebagian besar ada di dalam hutan lindung. Beberapa kawasan malah saat ini merupakan wilayah perkampungan penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar